CPNS Kementerian Agama: 61 CPNS Berubah Status Dari MS Menjadi TMS. Berikut Info Selengkapnya

- 19 Agustus 2021, 18:07 WIB
Pengumuman peserta CPNS Kemenag yang awalnya MS kini menjadi TMS
Pengumuman peserta CPNS Kemenag yang awalnya MS kini menjadi TMS /

PORTAL SULUT - CPNS Kementerian Agama yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pengumuman perubahan status CPNS Kementerian Agama tersebut disampaikan pada tanggal 18 Agustus 2021.

Perubahan status CPNS Kementerian Agama disampaikan melalui surat nomor: P-3423/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/201 tentang pentesuaian status pelamar hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Pemutakhiran Data Mandiri ASN: Dokumen Penting Hilang? Tenang, Ini Penggantinya

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa setelah melakukan peninjauan kembali pada hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Agama 2021, panitia seleksi menemukan adanya ketidaksesuaian persyaratan atas dokumen yang diunggah oleh pelamar.

CPNS yang tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing pada laman SSCASN.

Masa sanggah yang diberikan panitia seleksi adalah selama satu hari yaitu pada tanggal 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS Berserta Jadwalnya

Pengumuma hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah CPNS Kementerian Agama akan diumumkan setelah panitia seleksi CPNS Kementerian agama menjawab sanggahan pelamar melalui https://kemenag.go.id.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x