Lolos Seleksi, PPPK Langsung Dapat Gaji 100 Persen, Sementara CPNS Baru 80 Persen, Ini Penjelasannya

- 19 Agustus 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi. Besaran gaji CPNS dan PPPK berbeda
Ilustrasi. Besaran gaji CPNS dan PPPK berbeda /Instagram.com/ @kemenkumham.ri/

PORTAL SULUT –Diawal pengangkatan, ternyata CPNS dan PPPK memiliki perbedaan gaji.

Jika PPPK diberikan full 100 persen sementara CPNS baru akan diberikan 80 persen dari gaji pokok.

CPNS baru akan menerima gaji 100 persen setelah ditetapkan sebagai PNS.

Baca Juga: CPNS Kementerian Agama: 61 CPNS Berubah Status Dari MS Menjadi TMS. Berikut Info Selengkapnya

Untuk ditetapkan sebagai PNS, CPNS terlebih dahulu harus mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) atau sebelumnya disebut Prajabatan.

Jika CPNS dinyatakan lulus saat mengikuti Latsar, CPNS tersebut kemudian akan mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS.

Setelah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS, maka gaji pokoknya akan diberikan 100 persen.

Hal tersebut berbeda dengan PPPK. Meskipun PNS dan PPPK sama-sama sebagai ASN, namun PPPK tidak akan mengikuti Latsar seperti CPNS.

Mereka akan langsung mendapatkan SK masa kontrak dari masing-masing instansi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Pemutakhiran Data Mandiri ASN: Dokumen Penting Hilang? Tenang, Ini Penggantinya

Berikut daftar gaji PNS:

  1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

  1. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

  1. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS Berserta Jadwalnya

  1. Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Sementara, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut daftar Gaji PPPK:

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Baca Juga: Terbaru! Jadwal SKD CPNS, BKN: Tahapan Tes Rampung Sebelum 15 Desember 2021

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah