PORTAL SULUT — Peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 wajib memperhatikan tata cara berpakaian pada saat ujian.
Hal ini menjadi penting, karena masuk dalam tata tertib peserta ujian SKD CPNS 2021.
Sebagai informasi, ketentuan cara berpakaian pada saat ujian SKD CPNS ini telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia seleksi nasional (Panselnas).
Baca Juga: Tips Menjawab Soal TIU SKD CPNS: Nembak Jawaban! Tidak Banyak yang Tahu
1. Aturan pakaian peserta ujian CPNS dan PPPK wanita
- Kemeja putih, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang
- Celana Panjang atau rok Panjang warna hitam, tidak berbahan jeans
- Sepatu
- Khusus yang menggunkan jilbab, gunakan jilbab hitam
- Masker protokol kesehatan
Baca Juga: Ini Aturan Baru Seragam Peserta SKD CPNS 2021, Benda Ini Wajid Dilepas