Ini Aturan Baru Seragam Peserta SKD CPNS 2021, Benda Ini Wajid Dilepas

- 19 Agustus 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi seragam saat tes CPNS 2021.
Ilustrasi seragam saat tes CPNS 2021. /Dok. BKN/

PORTAL SULUT- Berikut aturan terbaru seragam maupun pakaian yang wajib dikenakan peserta ujian SKD CPNS Tahun 2021 bagi laki-laki dan perempuan.

Bagi Anda yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti SKD CPNS 2021, wajib mengikuti beberapa aturan yang telah diterapkan termasuk penggunaan pakaian khususnya ditengah pandemi Covid-19 serta aksesoris lain.

Untuk peserta laki-laki, wajib memakai kameja putih tangan panjang atau pendek, Celana kain warna hitam yang tidak berbahan jeans, serta memakai sepatu.

 Baca Juga: Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021 Tunggu Izin BNPB

Sedangkan untuk peserta perempuan yang berhijab, dianjurkan memakai hijab warna hitam, kameja putih lengan panjang bagi yang berhijab, celana panjang, rok panjang serta sepatu.

Adapun syarat lain, pada saat pelaksanaan SKD dimulai , yaitu wajib melepas semua perlengkapan atau aksesoris seperti sepatu, jam, gelang, ikat pinggang, kalung dan sebagainya termasuk benda keramat wajib dilepas oleh peserta SKD.

Peserta juga wajib mematuhi seluruh proses ujian SKD CPNS Tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 Baca Juga: CPNS 2021: 5 Tips Meningkatkan Daya Ingat dan Konsentrasi Anda Dalam Belajar

Pelaksanaan ujian SKD pelamar CPNS  dijadwalkan pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x