PORTAL SULUT — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan adanya perubahan status pelamar CPNS Kominfo dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebagaimana diketahui, MS adalah pelamar CPNS yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi.
Artinya pelamar tersebut dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sedangkan TMS adalah pelamar yang dipastikan tidak dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya atau SKD.
Namun, dengan adanya pengumuman ini, maka CPNS yang tadinya berstatus lulus selesai maka saat ini dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus.
Maka pelamar CPNS tersebut dipastikan tidak dapat atau batal mengikuti SKD.
Meski demikian, pelamar CPNS yang berubah status tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas keputusan panitia seleksi CPNS instansi.
Kesempatan yang diberikan hanya hari ini, hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemkominfo yang juga adalah panitia seleksi instansi.
Dilansir dari laman Kominfo.go.id, pengumuman perubahan status CPNS dari MS ke TMS merujuk pada pengumuman Ketua Panitia Seleksi CASN Kemkominfo Nomor: 1020/KOMINFO/SJ/ KP.03.01/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2021,