Lihat Disini, Ada CPNS Kominfo Berubah Status dari MS jadi TMS, Apakah Anda Termasuk?

- 18 Agustus 2021, 10:30 WIB
CPNS Kominfo
CPNS Kominfo /


PORTAL SULUT — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan adanya perubahan status pelamar CPNS Kominfo dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebagaimana diketahui, MS adalah pelamar CPNS yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi.

Artinya pelamar tersebut dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga: Ketentuan Pakaian Perempuan dan Pria Saat Tes CPNS dan PPPK 2021, Baca Juga Aksesoris yang Dilarang Digunakan

Sedangkan TMS adalah pelamar yang dipastikan tidak dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya atau SKD.

Namun, dengan adanya pengumuman ini, maka CPNS yang tadinya berstatus lulus selesai maka saat ini dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus.

Maka pelamar CPNS tersebut dipastikan tidak dapat atau batal mengikuti SKD.

Meski demikian, pelamar CPNS yang berubah status tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas keputusan panitia seleksi CPNS instansi.

Kesempatan yang diberikan hanya hari ini, hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemkominfo yang juga adalah panitia seleksi instansi.

Dilansir dari laman Kominfo.go.id, pengumuman perubahan status CPNS dari MS ke TMS merujuk pada pengumuman Ketua Panitia Seleksi CASN Kemkominfo Nomor: 1020/KOMINFO/SJ/ KP.03.01/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2021,

Baca Juga: WAJIB TAHU! Larangan Peserta Selama Ikut SKD CPNS 2021, Sanksinya Berat

Adapun bunyi pengumuman tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), panitia seleksi menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang dimiliki oleh beberapa pelamar;

2. Pelamar dengan persyaratan yang tidak sesuai tersebut berubah status hasil seleksi administrasinya dari MS menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

3. Pelamar dengan status yang berubah dari MS menjadi TMS terdapat pada lampiran pengumuman ini;

4. Bagi pelamar yang dinyatakan berubah status seleksi administrasinya dari MS menjadi TMS dapat mengajukan sanggahan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

b. Masa sanggah hanya dapat dilakukan selama 1 hari yaitu pada tanggal 18 Agustus 2021.

c. Pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

d. Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 20 Agustus 2021.

“Setiap informasi resmi terkait seleksi CASN Kementerian Kominfo tahun anggaran 2021 akan disampaikan melalui situs resmi Kementerian Kominfo di alamat https://kominfo.go.id

Peserta seleksi diharapkan selalu memantau setiap perkembangan informasi terkait seleksi CASN yang disampaikan panitia seleksi melalui situs tersebut,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com.

Adapun lampiran CPNS berubah status klik disini.

https://drive.google.com/file/d/1jA81qP7k-LMYbv0f2o9Fv09cKviw1_1W/view?usp=drivesdk.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x