Baca Juga: WAJIB TAHU! Larangan Peserta Selama Ikut SKD CPNS 2021, Sanksinya Berat
Adapun bunyi pengumuman tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), panitia seleksi menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang dimiliki oleh beberapa pelamar;
2. Pelamar dengan persyaratan yang tidak sesuai tersebut berubah status hasil seleksi administrasinya dari MS menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3. Pelamar dengan status yang berubah dari MS menjadi TMS terdapat pada lampiran pengumuman ini;
4. Bagi pelamar yang dinyatakan berubah status seleksi administrasinya dari MS menjadi TMS dapat mengajukan sanggahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id .
b. Masa sanggah hanya dapat dilakukan selama 1 hari yaitu pada tanggal 18 Agustus 2021.
c. Pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
d. Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 20 Agustus 2021.