PNS Mau Pindah Tugas? Penuhi 8 Syarat dari BKN, Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu dari Sekarang

- 17 Agustus 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi PNS.  Syarat pindah PNS, pelamar CPNS 2021 wajib tahu dari sekarang.
Ilustrasi PNS. Syarat pindah PNS, pelamar CPNS 2021 wajib tahu dari sekarang. /Tangkapan Layar portal SSCASN

PORTAL SULUT – Pindah tugas atau mutasi bagi PNS adalah hal lumrah dan sering terjadi di setiap instansi pemerintahan.

Namun, sebelum ajukan permohonan pindah tugas, harus lebih dahulu diperhatikan syarat yang harus dipenuhi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi pelamar CPNS 2021 yang sedang menunggu jadwal tes, penting juga pelajari dari sekarang soal ketentuan pindah tugas ini.

Baca Juga: Simak Aturan Pakaian Saat SKD CPNS 2021

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari bkn.go.id terdapat 8 syarat harus dipenuhi jika PNS ingin pindah tugas.

Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi

1. Surat permohonan mutasi dari PNS

 

2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

 

3. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

 

4. Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi.

 

Baca Juga: Kemendikbud Target 2 Juta Guru Honorer Terima BSU 2021, Begini Cara Daftar Dapat Bantuan Rp1,8 Juta

5. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.

 

6. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

7. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar.

 

8. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi.

Baca Juga: Ini Penjelasan BKN Soal Form Deklarasi Sehat yang Menghilang dan Jadwal SKD CPNS

Para pelamar CPNS 2021 yang saat ini sedang menunggu jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), penting juga pelajari dan pahami beberapa aturan jika lulus menjadi PNS.

Salah satu yang perlu diketahui pelamar CPNS 2021 saat ini adalah soal mutasi PNS. Supaya ketika lulus jadi PNS, tak kaget soal aturan seperti ini.

Untuk mutasi PNS ada enam jenis, yakni:

1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah

 

2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi

 

3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi

 

4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya

 

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ketahui Dulu 7 Hal Ini

5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat

 

6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” terang Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki, Selasa 16 Agustus 2021.

Menurut Ibtri Rejeki, perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian.

Baca Juga: Bohong di Form Deklarasi Sehat, Pelamar CPNS 2021 Siap-siap Dapat Ini Saat SKD

“Mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,” ujarnya.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x