Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaran Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Baca Juga: Berikut Info Terbaru Jadwal Pelaksanaan SKD dan Prosedur CAT CPNS
Aturan tersebut juga mencatat bahwa peserta CPNS yang lulus seleksi administrasi, bisa mengikuti ujian SKD sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Antara lain:
1. peserta CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid 19 dan sedang menjalani isolasi diharuskan melapor kepada Instansi yang dilamar, kemudian pihak Instansi tersebut bersurat ke kepala BKN beserta bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang.
2. peserta CPNS yang terkonfirmasi Covid 19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, Panitia Seleksi Instansi melaporkan ke Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid 19 dan mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
3. Surat Panitia Seleksi Instansi memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang positif Covid 19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi.
4. Dengan adanya surat Panitia Seleksi Instansi tersebut, maka BKN akan mengatur kembali jadwal peserta CPNS yang terkonfirmasi positif Covid 19 dan sedang menjalani isolasi.
Surat Edaran tersebut menjadi rujukan sementara sembari menunggu informasi lebih jelas dari BKN terkait Kartu Deklarasi Sehat. Semoga bermanfaat***