Sedangkan syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Harus Berstatus PTK non-PNS.
- Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka di HUT ke-76 Kemerdekaan RI? Ini Penjelasan Manajemen
- Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.