BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta Cair Lagi, Segera Ajukan Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 16 Agustus 2021, 09:25 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cara Cek Nama Penerima dan Jadwal Penyaluran.
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cara Cek Nama Penerima dan Jadwal Penyaluran. /dok/iNSulteng.com

PORTAL SULUT- Para guru honorer atau atau pendidik tenaga kependidikan (PTK) non PNS kembali mendapat Bantuan subsidi upah (BSU). 

Guru honorer atau PTK akan menerima BSU berupa uang tunai senilai Rp1,8 juta.

Untuk dapat mencairkan BSU para guru honorer atau PTK dapat mengikuti langkah-langkah maupun syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Ramaikan HUT RI ke-76 di Medsos dengan Twibbon 17 Agustus, Ini Link dan Cara Buatnya

BSU guru honorer adalah bantuan yang dikhususkan oleh pemerintah kepada para guru honror atau PTK non PNS.

Bantuan ini dimaksudkan untuk dapat meringankan beban guru honorer atau PTK non PNS di masa pandemi covid 19.

Sementara itu, untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

 Baca Juga: 25 Ucapan Selamat HUT RI ke-76, Terburu Paling Keren Cocok Untuk Status Medsos

Cara pengajuan BSU guru honorer dan PTK non PNS:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id. Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi

 

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 Baca Juga: Semarak Hari Kemerdekaan, Ayo Klik Disini, Banyak Kumpulan Twibbon Keren

Sedangkan syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 adalah:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  1. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

  1. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

  1. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka di HUT ke-76 Kemerdekaan RI? Ini Penjelasan Manajemen

 

  1. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x