Pernah Terima Dua Bantuan Ini, Guru Honorer Jangan Harap Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

- 15 Agustus 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi BSU Guru Rp1,8 juta.
Ilustrasi BSU Guru Rp1,8 juta. /cair. Foto: ilustrasi/iNSulteng.com

PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rencananya menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS pada September 2021 mendatang.

Tetapi bagi guru honorer yang pernah terima dua bantuan dari pemerintah jangan harap dapat BSU Rp1,8 juta tersebut.

Syarat guru honorer dan tenaga kependidikan yang bisa menerima BSU Rp1,8 juta sudah sangat detail.

Baca Juga: Apakah Honorer Pernah Terima BLT Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta? Ini Penjelasan Lengkap Kemendikbud

Sebelum mengajukan diri atau mendaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sebaiknya pelajari syarat lengkap di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  1. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

  1. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Siapkan Akun dan Cek Disini Jadwalnya!

 

  1. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

  1. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: BKN Tunda Pengumuman Hasil Sanggah, Apakah Jadwal SKD Ikut Mundur? Ini Faktanya

Pada syarat di atas, poin 4 dan 5 jelas ditegaskan penerima BSU Rp1,8 juta tikak pernah mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan bukan penerima Kartu Prakerja.

 Sementara itu, untuk cara pengajuan BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS:

    1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

 

  1. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

Baca Juga: Simak, 6 Benda Ini Dilarang Dibawa Ke CAT SKD CPNS 2021

 

  1. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

  1. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

  1. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: BARU RILIS! Kode Redeem Free Fire Gratis Edisi Kemerdekaan

BSU tahun 2021 diberikan Kemendikbud untuk membantu guru honorer dan tenaga kependidikan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.

Menurut Nadiem, Pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Baca Juga: BKN Resmi Tunda Hasil Sanggah CPNS 2021, Cek Jadwal terbarunya

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x