PORTAL SULUT - Pelamar CPNS 2021 sebentar lagi akan melewati tahapan SKD melalui CAT yang dijadwalkan 25 Agustus - 4 Otober 2021.
Menjelang SKD CPNS ini, ada persyaratan dan ketentuan dalam memasuki tahapan seleksi ini.
Untuk itu penting disimak bagi semua pelamar CPNS se Indonesia, agar tidak mendapat kekecewaan saat pelaksanaan SKD berbasis CAT nanti.
Baca Juga: BKN Resmi Tunda Hasil Sanggah CPNS 2021, Cek Jadwal terbarunya
Tata tertib pelaksanaan ujian CPNS 2021 termasuk dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT dari BKN.
Berikut ini tata tertib yang wajib bagi peserta CPNS 2021 :
• Peserta wajib datang minimal enam puluh menit sebelum tes dimulai.
• Pemberian pin untuk sistem CAT dalam SKD kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
• Peserta CPNS wajib membawa KTP Asli yang masih berlaku, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.