Catat! Ini Penentuan Lulus SKD CPNS 2021

- 15 Agustus 2021, 07:42 WIB
Penentuan lulus SKD CPNS 2021
Penentuan lulus SKD CPNS 2021 /

PORTAL SULUT – Peserta yang berhasil mencapai passing grade atau minimal nilai ambang batas, belum bisa dipastikan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Peserta yang berhak lanjut dari tahap SKD ke SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passsing grade.

Artinya, pelamar diharuskan terlebih dahulu capai passing grade setelah itu dilakukan perangkingan tiga kali dari jumlah kebutuhan di masing-masing instansi.

Baca Juga: Hasil Sanggah CPNS Tahun 2021 Diumumkan 15 Agustus Hari Ini, Segera Cek Disini

Jika dalam satu formasi kebutuhannya hanya dua orang, maka yang berhak lanjut ke tahap SKB hanya enam orang.

Enam orang tersebut diambil dari pelamar dengan nilai tertinggi dan mencapai passing grade.

Artinya meskipun pelamar mencapai passing grade dan tidak enam besar nilai tertinggi maka tidak akan lolos ke tahap SKB.

Sementara, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan dilihat mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar bisa mengikuti SKB.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x