Catat! Ini Penentuan Lulus SKD CPNS 2021

- 15 Agustus 2021, 07:42 WIB
Penentuan lulus SKD CPNS 2021
Penentuan lulus SKD CPNS 2021 /

Kemenpan RB telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Hitung Skor SKD CPNS dan Lolos SKB 2021

Passing Grade ditetapkan lewat keputusan Kemenpan RB Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Baca Juga: CEK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS 2021, Ini Linknya dan Tahapan Selanjutnya

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah