PORTAL SULUT - Media Sosial (Medsos) ramai dengan informasi narasi tentang pemilik e-KTP dapat bantuan kompensasi Bansos Rp600 ribu per 15 Agustus 2021.
Narasi dan link tersebut beredar di Medsos Facebook, dengan perintah mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP untuk memastikan mendapat bantuan kompensasi Bansos Rp600 ribu.
Meski narasinya sama, pemilik e-KTP dapat bantuan Rp600 ribu, tapi alamat link dan tanggal yang dicantumkan berbeda-beda.
Baca Juga: Hanya Masukkan NIK di dtks.kemensos.go.id, Anda Akan Dapat Bansos PKH, BSU, BST Tahun 2021
"Assalamualaikum Cuma mau ngasih Tau saja Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 15 Agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja. saya juga bersyukur udah dapat. ini sangat nyata bukan hoaks. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut!! https://rb.gy/gz0vwn," narasi dalam ungahan di Fececook.
“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 29 agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/3zPuH0e", bunyi narasi di Facebook.
Lantas benarkah keberadaan tautan tersebut? apakah pemilik e-KTP dapat bantuan Rp600 ribu?
Faktanya:
Mengutip dari laman turnbackhoax, unggahan tersebut tak benar adanya, tautan yang diberikan setelah pemeriksaan tidak merujuk ke situs agen resmi mana pun.