Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK Guru 2021 Beserta Jadwalnya

- 14 Agustus 2021, 16:11 WIB
Cara cetak Kartu ujian CPNS 2021
Cara cetak Kartu ujian CPNS 2021 /tangkapan layar/sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT – Bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi bisa dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Sebagai syarat untuk mengikuti SKD yang berbasis komputer (Computer Assited Test/CAT) ini, para peserta diharuskan untuk membawa kartu ujian CPNS dan PPPK yang diunduh dari laman web sscasn.bkn.go.id.

Adapun cara cetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2021 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Berikut Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2021

1. Buka laman web sscasn.bkn.go.id

2. Masukkan NIK dan password

3. Pada halaman resume, klik “Cetak Kartu Peserta Ujian”

4. Jika sudah, peserta dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian.

Untuk jadwal cetaknya, menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, bahwa kartu ujian dapat dicetak setelah selesainya pengumuman masa sanggah.

Berdasarkan jadwal dari BKN, pengumuman pasca sanggah akan berlangsung pada tanggal 15 Agustus untuk CPNS dan tanggal 23 Agustus untuk PPPK Guru.
Dalam kartu peserta ujian terdapat informasi mengenai:

-Identitas dasar pelamar seperti NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin

Baca Juga: Nilai Passing Grade PPPK Guru 2021 Bakal Dinaikkan

-Detail seleksi seperti Instansi, nomor peserta, jadwal dan lokasi ujian, formasi jabatan yang dilamar peserta.

Dan untuk tesnya, berdasarkan jadwal yang lama, tes CPNS akan dimulai tanggal 25 Agustus 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Sementara untuk tes PPPK Guru kemungkinan akan diundurkan karena jadwal awal mulai tanggal 23 Agustus hingga 29 Agustus 2021.
Ingat! Kartu peserta wajib dibawa saat tes SKD dan SKB, jadi diharapkan untuk menyimpan kartu tersebut dengan baik dan berhati-hati.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah