PORTAL SULUT - Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) bulan Agustus, September, dan Oktober 2021 sudah mulai dicairkan.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang percepatan penyaluran dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT) Desa.
Melalui peraturan tersebut, untuk penyaluran BLT Rp900 ribu ini yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat dicairkan sekaligus 3 bulan.
Baca Juga: Hanya Masukkan NIK di dtks.kemensos.go.id, Anda Akan Dapat Bansos PKH, BSU, BST Tahun 2021
Setiap PKM akan mendapatkan Rp300 ribu selama 12 bulan dari BLT dana desa.
Dilansir Portalsulut.com di akun Instagram @smindrawati pada Sabtu 14 Agustus 2021, berikut syarat penerima BLT Desa.
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Belum terdata.
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.