CPNS WAJIB TAHU! Ini Syarat Bisa Ikuti SKB, Capai Passing Grade SKD Tak Jamin

- 14 Agustus 2021, 10:21 WIB
BKN mengeluarkan aturan terbaru soal tes CPNS, SKD dan SKB
BKN mengeluarkan aturan terbaru soal tes CPNS, SKD dan SKB /cat.bkn.go.id/


PORTAL SULUT — 10 hari lagi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 akan digelar.

Pelamar CPNS harus mulai mempersiapkan semua secara matang untuk menghadapi SKD.

SKD adalah salah satu tahap dalam seleksi penerimaan CPNS 2021 yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah baik pusat atau daerah.

Baca Juga: Wajib Tahu ! Ini Prosedur BKN Dalam SKD CPNS 2021

Wajib diketahui oleh pelamar CPNS, setelah SKD berakhir, seleksi tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tentu untuk dapat mengikuti SKB, ada syarat yang harus dilalui oleh pelamar CPNS.

Syarat tersebut adalah bisa memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Pada SKD, pelamar akan menghadapi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal yang akan dihadapi sebanyak 110 soal dengan durasi waktu hanya 100 menit.

Adapun rincian jumlah butir masing-masing tes adalah TWK 30 butir soal, TIU 35 butir soal, dan TKP 45 butir soal.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x