Pelamar harus mampu mencapai nilai ambang batas atau passing grade tersebut diatas agar memenuhi 1 syarat ikut SKB.
Selain itu, syarat untuk dapat mengikuti SKB adalah dengan masuk pada kelipatan 3 dari jumlah kebutuhan jabatan.
Artinya, jika kebutuhan jabatan 2 formasi, pelamar CPNS yang akan berhak ikuti SKB adalah 3 kali jumlah formasi tersebut yakni 6 orang.
6 orang pelamar tersebut diambil dari jumlah pelamar yang mendapat nilai passing grade tertinggi dari pelamar lainnya.
Pelamar jika lulus passing grade namun tidak termasuk dalam kelipatan 3 jumlah kebutuhan jabatan yang dibuka, bisa dipastikan pelamar tersebut tidak akan dapat mengikuti SKB.
Adapun contoh ketentuan penilaian SKD:
1. TKP, TIU, dan TWK
Nilai total dan TKP sama, maka nilai TIU yang tertinggi yang lulus
2. TKP, TIU, dan TWK
Nilai total sama, maka nilai TKP tertinggi yang lulus
3. TKP, TIU, dan TWK
Nilai TKP, TIU dan TWK sama, maka pelamar diikutsertakan dalam SKB.
Itulah syarat dan ketentuan penilaian peserta lulus SKD yang akan mengikuti SKB.***