“Segera setelah ada keputusan akan kami umumkan,” tuturnya.
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari www.prakerja.go.id terdapat 9 golongan tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 18.
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id Sekarang