PORTAL SULUT – Kemendikbud akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta tahun 2021 kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS.
Untuk memastikan apakah masuk sebagai penerima BSU guru honorer Rp1,8 juta sangat mudah, segera akses info.gtk.kemdikbud.go.id sekarang.
BSU senilai Rp1,8 juta adalah upaya pemerintah melalui Kemendikbud untuk membantu guru honorer dan tenaga kependidik non PNS yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: BSU Guru Honorer 2021 Cair Lagi, Cek Nama Penerima di InfoGTK
Sedangkan syarat dapatkan BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS 2021 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.