BSU Guru Honorer 2021 Cair Lagi, Cek Nama Penerima di InfoGTK

- 13 Agustus 2021, 14:10 WIB
BSU Guru honorer 2021 bergulir lagi
BSU Guru honorer 2021 bergulir lagi /Dok Bank Indonesia/


PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer cair lagi.

Para guru honorer akan mendapatkan bantuan Rp1,8 juta.

Sebelumnya, bantuan serupa telah disalurkan untuk kepada 2.034.732 guru honorer, terdiri dari dosen pada PTN dan PTS, kemudian guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Kemendikbud Akan Salurkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Jadwal dan Syarat Disini

Kini 2021 ini, pemerintah kembali menganggarkan BSU untuk guru honorer.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.

Menurut Nadiem, Pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Walau belum ada kepastian kapan waktu dana akan cair, Menteri Nadiem menegaskan, jika anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah disediakan pemerintah.

Seperti tahun lalu, untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening! BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta Cair, Unduh dan Siapkan Dokumen Berikut

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

- Pastikan menggunakan email yang aktif

- Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

- Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Sedangkan syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah