Kapan CPNS 2021 Terima SK PNS? Yuk Cek Gaji dan Tunjangan Mereka

- 13 Agustus 2021, 06:40 WIB
Ayo kejar cita-cita menjadi ASN. Berikut gaji dan tunjangan mereka
Ayo kejar cita-cita menjadi ASN. Berikut gaji dan tunjangan mereka /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

PORTAL SULUT - Tahapan penting yang harus dilalui oleh peserta CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sesuai jadwal SKD akan digelar dari tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Jika lolos, tahapan apa lagi yang harus dilalui peserta CPNs hingga nanti mendapatkan NIP?

Baca Juga: PPPK Guru: Berapa Passing Grade, Kapan Jadwal SKD, Dimana Lokasinya?, Ini Kata BKN

Berdasarkan tahapan yang ada, berikut jadwalnya:

1. Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

2. Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

3. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

5. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

6. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

7. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

8. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

9. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

10. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

11. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

12. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

13. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

14. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Baca Juga: Pertanyaan yang Selalu Keluar di Tes SKD CPNS, Hati-hati Jawab, Ini Triknya

Berikut ini rincian gaji PNS Tahun 2021:
Golongan I:

Ia Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Amalan Agar Lulus Tes CPNS dan PPPK 2021

Tunjangan PNS rinciannya sebagai berikut :

1. Besaran tunjangan kerja berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi tempat bekerja.

2. Pasangan istri atau suami dari PNS berhak menerima tunjang sebesar 5 persen dari gaji pokok, tertuang dalam PP nomor 7 Tahun 1977.

3. Anak dari PNS mendapat 2 persen dari gaji pokok, tunjangan ini berlaku untuk 3 anak dengann syarat, berusia kurang dari 18 Tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan.

4. Sesuai dengan peraturan keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya dimasukan Tahun anggaran 2019, yang diterbitkan Menteri Keuangan 29 Maret 2018.

- Golongan I dan golongan II Rp35.000 per hari

- Golongan III Rp37.000 per hari

- Golongan IV Rp41.000 per hari

5. Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS jenjang eselon.

6. Anggaran perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri, uang perjalanan harian dimaksudkan seperti uang makan, uang saku, biaya penginapan dan uang trasportasi lokal.

PNS akan mendapat uang saku perjalanan dinas yang lazim atau di kenal dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Ayo lebih semangat kejar cita-cita.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah