Simak Perbandingan CPNS dan PPPK Mulai dari Masa Kerja, Gaji dan Tunjangan Selama Jadi ASN

- 13 Agustus 2021, 05:03 WIB
Perbesaan gaji dan tunjangan PPPK dan PNS
Perbesaan gaji dan tunjangan PPPK dan PNS /

PORTAL SULUT - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang menjadi impian banyak orang.

Maka tak heran jika momen rekrutmen CPNS dan PPPK begitu banyak pelamarnya.

Rekrutmen CPNS tahun 2021 memasuk tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober.

Baca Juga: Passing Grade PPPK 2021 Berapa? Muhammad Ridwan: Sabar, Semua Perlu Proses

Sedangkan bagi peserta PPPK baru tahap pengumuman seleksi administrasi dan masa sanggah.

Namun, tahukah anda perbandingan tugas kerja, masa kerja, hak cuti, gaji dan tunjangan, kedua profesi yang banyak diincar ini?

Artikel ini akan membahas terkait perbedaan-perbedaan yang telah disebutkan diatas.

Tugas kerja PNS dan PPPK berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS setelah melalui proses seleksi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x