BSU 2021 Diberikan Kepada Pekerja Wilayah PPKM level 3 dan 4. Begini Cara Cek Penerimanya

- 12 Agustus 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta dari Kemnaker
Ilustrasi BSU Rp1 juta dari Kemnaker /Ahmad Fiqi Purba/JURNALMEDAN/

PORTAL SULUT - Pogram Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya pemerintah agar dapat memulihkan ekonomi nasional yang telah terkena dampak pandemi Covid-19.

BSU yang telah dicairkan sebesar Rp947, 499 miliar, dari total dana BSU 2021 sebesar Rp.8,8 triliun.

BSU tersebut sebelumya telah dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) pada tanggal 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat WhatsApp, Begini Caranya

Selanjutnya BSU akan ditransfer kepada 947.499 orang penerima BSU yang telah memenuhi syarat.

Salah satu syarat pemberian adalah BSU tahun 2021 akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Pekerja akan menerima BSU tersebut melalui rekening bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Untuk dapat mengecek status penerima BSU Ketenagakerjaan, ikuti cara berikut ini.

-Buka link kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x