Empat Kriteria PPPK Guru 2021 yang Dapat Perlakuan Khusus saat Seleksi Kompetensi, Anda Termasuk?

- 12 Agustus 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi Guru Honorer.  Empat kriteria peserta PPPK Guru 2021 diberikan kemudahan seleksi kompetensi.
Ilustrasi Guru Honorer. Empat kriteria peserta PPPK Guru 2021 diberikan kemudahan seleksi kompetensi. /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT – Pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2021 sudah dilakukan Kemendikbud dan BKN, Selasa 11 Agustus 2021.

Saat ini honorer yang lulus seleksi administrasi menunggu pelaksanaan seleksi kompetensi.

Pada seleksi kompetensi nanti, ada empat kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat perhatian khusus, apakah Anda termasuk? Lihat di bagian bawah artikel ini.

Baca Juga: Perbandingan Gaji, Tunjangan serta Masa Kerja ASN dan PPPK, Berikut Rinciannya!

Seleksi kompetensi guru terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 diatur dengan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Seleksi kompetensi akan digelar dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Baca Juga: Masa Sanggah PPPK Guru Dibuka, Hindari Sanggahan Seperti Berikut ini

Pelaksana atau penyelenggara CAT adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dalam hal ini Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x