Empat Kriteria PPPK Guru 2021 yang Dapat Perlakuan Khusus saat Seleksi Kompetensi, Anda Termasuk?

- 12 Agustus 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi Guru Honorer.  Empat kriteria peserta PPPK Guru 2021 diberikan kemudahan seleksi kompetensi.
Ilustrasi Guru Honorer. Empat kriteria peserta PPPK Guru 2021 diberikan kemudahan seleksi kompetensi. /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

Baca Juga: Ini Syarat Program Kartu Prakerja Rp3,55 Juta Gelombang 18, Daftarkan Namamu Sekarang Juga di Sini

 

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

 

Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.**

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah