Empat Kriteria PPPK Guru 2021 yang Dapat Perlakuan Khusus saat Seleksi Kompetensi, Anda Termasuk?

- 12 Agustus 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi Guru Honorer.  Empat kriteria peserta PPPK Guru 2021 diberikan kemudahan seleksi kompetensi.
Ilustrasi Guru Honorer. Empat kriteria peserta PPPK Guru 2021 diberikan kemudahan seleksi kompetensi. /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

Pelamar PPPK Guru 2021 yang saat ini sedang menunggu tahapan seleksi kompetensi, baiknya mulai mengikuti try out yang diselenggarakan BKN.

Tujuannya supaya ketika jadwal seleksi kompetensi, para guru honorer sudah terbiasa.

Pada seleksi kompetensi PPPK Guru 2021, bagi honorer kategori dua (K2) dan pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) serta pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Beserta Pembahasannya

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

 

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

 

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah