Merasa Tak Ada Kesalahan Tapi TMS, PPPK Guru Bisa Lakukan Langkah Ini, Dijamin Lolos Seleksi Administrasi

- 11 Agustus 2021, 17:33 WIB
Pelamar PPPK Guru bisa lakukan langkah ini jika dinyatakan TMS
Pelamar PPPK Guru bisa lakukan langkah ini jika dinyatakan TMS / Tangkap Layar Laman SSCASN/

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”

Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS, jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Baca Juga: Ini Bocoran Materi dan Bobot Soal Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah