PORTAL SULUT – Hasil seleksi administrasi PPPK Guru telah diumumkan oleh Kemendikbud.
Bagi PPPK Guru yang tidak lolos administrasi atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bisa melakukan sanggahan.
Bagi pelamar PPPK Guru yang merasa tidak ada kesalahan, akan tetapi tidak lulus seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Baca Juga: PPPK 2021 Akan Lakukan Tes di Sekolah, Berikut Info Selengkapnya
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru, diumumkan pada 10 dan 11 Agustus 2021.
Sementara untuk wilayah Papua dan Papua Barat, pada 13 dan 14 Agustus 2021.
Sementara, masa sanggah dilakukan pada 12 sampai 15 Agustus 2021. Sementara untuk wilayah Papua dan Papua Barat, pada 15 sampai 17 Agustus 2021.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berhak untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan dilakukan jika kesalahan bukan dari pelamar. Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.