ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi

- 10 Agustus 2021, 17:53 WIB
ASN Wajib lakukan Pemutakhiran Data Mandiri
ASN Wajib lakukan Pemutakhiran Data Mandiri /Instagram.com/ @korpri_indonesia/


PORTAL SULUT - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).

PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.

Pemutakhiran data bertujuan untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data

Baca Juga: Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

Bagi Anda ASN yang ingin memperbaharui data bisa melakukannya di laman pdm.asnhttps://pdm-asn.bkn.go.id/.

Berikut tahapan pemutakhiran data tersebut :

1. Unduh Aplikasi MySAPK
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore

2. Login dan Aktivasi MySAPK
Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email

3. Cek dan Verifikasi Data
Pastikan anda telah mengecek dan memverifikasi data riwayat Anda

4. Usul Pemutakhiran Data
Usulkan pemutakhiran data Anda jika data yang tersimpan saat ini tidak sesuai

5. Verifikasi dan Approval Data
Usul pemutakhiran data diverifikasi dan di approval oleh instansi dan BKN

Baca Juga: Selain Gaji dan Tunjangan, Ternyata Ini Nikmatnya Jadi ASN di Usia Muda

"Sebelum kalian melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM), cek jadwal PDM instansi di https://pdm-asn.bkn.go.id/timeline.

Setelah itu segera siapkan dokumen-dokumen yang perlu kalian upload dalam proses PDM ini," tulis instagram BKN, Selasa 10 Agustus 2021.

Lantas data-data apa yang harus diupload?

Profil (1 data)
- Tak ada dokumen unggah

Pangkat/golongan (1 data)
- SK KP (wajib)
- Pertek KP (Opsional)

Pendidikan (1 data)
- SK Pencantuman gelar (opsional)
- Ijazah (wajib)
- Transkrip nilai (wajib)

Jabatan (1 data)
- SK Jabatan (wajib)
- Surat Pelantikan (opsional)

PMK (1 data)
- SK PMK (wajib)

CPNS/PNS (1 data)
- SK CPNS (wajib)
- SK PNS (wajib)

Diklat/Kursus (1 data)
- Sertifikat (wajib)

Keluarga (1 data)
- Orang Tua: Kartu Keluarga (opsional), Akta Kelahiran (opsional)
- Pasangan: Surat Nikah (wajib)
- Anak: Akta Kelahiran (wajib)

SKP (1 data)
- Dok Realisasi SKP (wajib)

Penghargaan (1 data)
- Sertifikat penghargaan (wajib)

Organisasi (1 data)
- SK Organisasi (wajib)

CLTN (1 data)
- Penetapan: SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional)
- Perpanjangan: SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional)
- Pengaktifan : SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional).

Baca Juga: Persyaratan Dokumen CPNS Diperketat, Lulus SKD dan SKB Belum Tentu Dilantik jadi ASN

Perubahan data PNS

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:

- Login MySAPK Memilih "Update Data Mandiri"

- Memilih Unor Verifikasi

- Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat

- Menambah/mengedit data yang tidak sesuai

- Mengunggah dokumen pendukung

- Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

- Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data

- Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Langkah-langkah pemutakhiran data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

- Data profil pegawai
- Riwayat jabatan
- Riwayat diklat (kursus)
- Riwayat penghargaan/tanda jasa
- Riwayat keluarga
- Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

Baca Juga: Pegadaian Gelar Promo untuk Guru dan ASN, Cek Disini

Perubahan data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT Non-ASN dapat mengikuti cara berikut:

- Login MySAPK

- Memilih "Pemutahiran Data Mandiri"

- Memilih Unor Verifikasi

- Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat

- Menambah/mengedit data yang tidak sesuai

- Mengunggah dokumen pendukung

- Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

- Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data

- Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x