Ternyata Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

- 8 Agustus 2021, 12:59 WIB
 Besaran gaji PNS dan PPPK
Besaran gaji PNS dan PPPK /sscasn.bkn.go.id

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah