Ternyata Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

- 8 Agustus 2021, 12:59 WIB
 Besaran gaji PNS dan PPPK
Besaran gaji PNS dan PPPK /sscasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT – Pada tahun 2021 ini, pemerintah tidak hanya merekrut CPNS, tapi juga PPPK Non Guru dan PPPK Guru.

Diketahui, Total pelamar CPNS dan PPPK tahun ini, mencapai 4.542.134 orang.

CPNS dan PPPK yang menyelesaikan pendaftaran sampai dengan penutupan sebanyak 4.030.090 peserta.

Baca Juga: Kabar Gembira! Semua Pelamar PPPK Guru Lulus Seleksi Administrasi? Muhammad Ridwan: Guru Tersenyumlah

Jumlah pelamar itu terdiri atas 3.033.455 orang untuk lowongan CPNS, 921.361 orang untuk posisi PPPK guru dan 75.337 orang untuk PPPK non-guru.

Namun jumlah tersebut masih akan bertambah karena penaftaran untuk PPPK Guru di Provinsi Papua dan Papua Barat diperpanjang hingga 11 Agustus 2021 nanti.

Dari jumlah tersebut, nampak minat masyarakat untuk menjadi PNS dan PPPK.

Tapi ternyata selain dari status kepegawaian, PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari gaji dan tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x