Ternyata Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

- 8 Agustus 2021, 12:59 WIB
 Besaran gaji PNS dan PPPK
Besaran gaji PNS dan PPPK /sscasn.bkn.go.id

Berikut daftar gaji PNS:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 Baca Juga: Begini Cara Cek Saingan CPNS dan PPPK yang Lulus Seleksi Administrasi di Masing-masing Formasi

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah