PORTAL SULUT - Tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 kini masuk tahap masa sanggah.
Nah bagi yang lolos dalam seleksi administrasi, saatnya belajar mempersiapkan pelaksanaan tes SKD.
Sesuai jadwal tes SKD akan dilaksanakan tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.
Baca Juga: Ketahui Bobot Nilai Soal SKD Pada CAT CPNS 2021
Nah sambil menunggu pelaksanaan tes SKD, peserta harus mengetahui jika telah lulus passing grade SKD belum tentu bisa ikut tes SKB.
Seperti diketahui passing grade pada SKD naik dibanding tahun 2019 lalu.
Passing Grade SKD CPNS 2021
Formasi Umum
TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166
Khusus Cumlaude
TIU: 85, Total SKD: 311
Khusus Disabilitas
TIU: 60, Total SKD: 286
Khusus Diaspora
TIU: 85, Total SKD: 311
Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60, Total SKD: 286
Khusus Umum: Dokter
TIU: 80, Total SKD: 311
Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70, Total SKD: 286
Baca Juga: Lulus PPPK Guru 2021 dengan Mudah, Ikuti Cara Berikut Ini
Nah dikutip dari instagram @kanreg11bkn ada aturan yang harus diketahui peserta CPNS.
"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.
- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.
- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.
- Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos
- Nilai total sama maka nilai TKP tertinggi yang lolos
- Nilai TKP, TIU dan TWK sama maka pelamar diikutkan SKB.***