PORTAL SULUT - Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT 2021.
Bantuan UKT akan diberikan mulai bulan september 2021. Bantuan tersebut diberikan sesuan besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Baca Juga: Segera Cair, Ini Syarat Dapatkan Bantuan UKT Rp 2.4 Juta Untuk Mahasiswa
Bantuan UKT diberikan kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP kuliah atau mahasiswa bidik misi.
Serta untuk mahasiswa yang kondisi keuanganya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Menteri Nadiem Makarim menghimbau kepada seluruh mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Baca Juga: Ada Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek untuk Mahasiswa, Begini Cara Dapatkan