PORTAL SULUT – Lulus CPNS dan PPPK adalah diimpikan banyak orang saat ini. Menjadi Abdi negara memang cukup menjanjikan, selain bisa mendapatkan gaji pokok yang cukup besar, mereka juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan.
Untuk Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021, sudah memasuki tahap masa sangga setelah seleksi administrasi diumumkan beberapa hari lalu.
Namun, tahukah anda berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima jika menjadi CPNS dan PPPK?
Berikut rinciannya:
- Gaji golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan II a Rp. 2.022.200 - 3.373.600
Golongan II b Rp. 2.208.400 - 3.516.300
Golongan II c Rp. 2.301.800 - 3.665.000
Golongan II d Rp. 2.399.200 - 3.820.000