Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Jika Lulus CPNS dan PPPK Tahun 2021

- 6 Agustus 2021, 09:12 WIB
Gaji dan tunjangan yang akan diterima jika lulus CPNS dan PPPK 2021.
Gaji dan tunjangan yang akan diterima jika lulus CPNS dan PPPK 2021. /

PORTAL SULUT – Lulus CPNS dan PPPK adalah diimpikan banyak orang saat ini. Menjadi Abdi negara memang cukup menjanjikan, selain bisa mendapatkan gaji pokok yang cukup besar, mereka juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan.

Untuk Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021, sudah memasuki tahap masa sangga setelah seleksi administrasi diumumkan beberapa hari lalu.

Namun, tahukah anda berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima jika menjadi CPNS dan PPPK?

 Baca Juga: Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS dan PPPK, Ini Hal Yang Harus Diperhatikan Pelamar Menurut Kemenpan RB

Berikut rinciannya:

  1. Gaji golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan II a Rp. 2.022.200 - 3.373.600

Golongan II b Rp. 2.208.400 - 3.516.300

Golongan II c Rp. 2.301.800 - 3.665.000

Golongan II d Rp. 2.399.200 - 3.820.000

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x