PORTAL SULUT - Seluruh mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, Kemendikbudristek ada bantuan uang kuliah tahun 2021.
Segera pelajari mekanisme dan cara dapatkannya agar bantuan ini bisa membantu mengurangi beban kuliah.
Pada September 2021, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Pekerja yang Terdaftar Penerima Bantuan BLT Segera Cair Rp1 Juta.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Nadiem Makariem dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi kemendikbudristek, Rabu 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Jawaban Kemendikbud dan BKN Soal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.