Materi SKD CPNS 2021 dan Rincian Lengkap Passing Grade, Penjelasan Lengkap Soal TWK, TIU dan TKP

- 5 Agustus 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi Tes CPNS. Berikut materi SKD CPNS 2021 dan penjelasan TWK, TIU dan TKP serta passing grade.
Ilustrasi Tes CPNS. Berikut materi SKD CPNS 2021 dan penjelasan TWK, TIU dan TKP serta passing grade. / Instagram.com/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Pelamar CPNS 2021 yang telah lulus seleksi administrasi, segera persiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pada SKD nanti, ada tiga materi tes yang harus dikerjakan untuk mendapatkan nilai ambang batas atau passing grade.

Tiga tes tersebut adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, ini Penjelasan KemenpanRB

Pada seleksi penerimaan CPNS 2021, Kemenpan-RB sudah menetapkan passing grade yang harus dicapai pelamar.

Dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan PNS tahun 2021, disebutkan bahwa:

TWK: 65

 

TIU: 80

 

TKP: 166

 Baca Juga: Pedagang Kibarkan Bendera Putih, Sandiaga Uno: Isyarat Mereka Perlu Bantuan

Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

 

TIU: 70

 

Total SKD: 286

 

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

 

TIU: 85

 

Total SKD: 311

 Baca Juga: Jadwal dan Cara Dapat Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbudristek Selama Tiga Bulan

Nilai Ambang Khusus Disabilitas

 

TIU: 60

 

Total SKD: 286

 

Nilai Ambang Khusus Diaspora

 

TIU: 85

 

Total SKD: 311

 Baca Juga: Protes PPKM Pakai Bikini , Kini Dinar Candy Diamankan Polisi

Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

 

TIU: 60

 

Total SKD: 286

 

Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

 

TIU: 80

 

Total SKD: 311

 Baca Juga: Segera Cair, Ini Syarat Dapatkan Bantuan UKT Rp 2.4 Juta Untuk Mahasiswa

Terkait dengan materi SKD, berikut ini penjelasannya.

 

1. TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional; bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan

Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

 Baca Juga: SKD CPNS 2021 Terlengkap Dengan Kisi-Kisi Materi

 

2. TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Kemampuan verbal: Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

 Kemampuan numerik, yang meliputi:

 Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

 Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;

 Baca Juga: Batas Besok! Kesempatan Sanggah Pengumuman Hasil Seleksi, CPNS dan PPPK TMS Lakukan Ini

Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

Kemampuan figural, yang meliputi:

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan

Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

 Baca Juga: Ada Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek untuk Mahasiswa, Begini Cara Dapatkan

 

3. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

 Baca Juga: Video Aksi Dinar Candy yang Melakukan aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Tersebar di Tik Tok

Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah