Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, ini Penjelasan KemenpanRB

- 5 Agustus 2021, 13:00 WIB
Tes CPNS
Tes CPNS /

PORTAL SULUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk mencermati nilai ambang batas, pembobotan nilai dan ketentuan penting lainnya.

Kemenpanrb melalui akun resmi instagramnya @kemenpanrb  menjelaskan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Cpns 2021 sudah di depan mata.

Sambil menunggu jadwal pelaksaan SKD ada banyak hal yang harus di ketahui pelamar CPNS 2021.

Baca Juga: SKD CPNS 2021 Terlengkap Dengan Kisi-Kisi Materi

Berikut penjelasan soal Nilai ambang batas SKD CPNS 2021
1. Penetapan kebutuhan umum TWK 60, TIU 80, TKP 166.

2. Penetapan kebutuhan khusus disabilitas TIU 60, total SKD 286.

3. Penetapan kebutuhan khusus cumlaude TIU 60, total SKD 311.

4. Penetapan kebutuhan Diaspora Total TIU 85, total SKD 311.

5. Pentetapan kebutuhan khusus Putra putri Papua dan Papua Barat TIU 60, total SKD 286.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x