2. Memiliki kompetensi terkait kurikulum dan pembelajaran serta keterbacaan Buku Pendidikan Agama untuk menilai atau menelaah buku teks dan non teks.
3. Berpendidikan minimal S2 dalam bidang agama dan keagamaan ataupun kepakaran yang sesuai dengan substansi atau materi Buku Pendidikan Agama yang dinilai
4. Bersedia menerapkan standar dan kaidah serta menjaga kerahasiaan proses dan hasil penilaian/telaah Buku Pendidikan Agama
5. Penilai tidak boleh merangkap sebagai penulis dan/atau editor Buku Pendidikan Agama yang dinila.
6. Bersedia mengikuti keseluruhan proses penilaian secara online maupun offline dan menandatangani kontrak kinerja.
7. Diutamakan memiliki sertifikat dan atau pengalaman sebagai penulis, editor, atau penilai Buku Pendidikan Agama yang dapat diperoleh melalui program diklat, workshop, atau orientasi peningkatan kualitas dan kompetensi penilai Buku Pendidikan Agama yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara.
8. Memiliki keterampilan di bidang komputer dan Internet, mengingat Penilaian Buku Agama tahun 2021 akan dilaksanakan secara daring (online).***