Ini Panduan Lengkap Cara Melakukan Sanggahan Bagi Pelamar CPNS dan PPPK Yang Dinyatakan TMS

- 4 Agustus 2021, 15:35 WIB
Pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.
Pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021. /Instagram.com/bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Panitia seleksi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.

Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 diumumkan pada 2 dan 3 Agustus 2021.

Namun sayangnya, banyak dari peserta yang tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: Masa Sanggah: Banyak yang Tak Tahu, 5 Hal ini Yang Bisa Dilakukan Pelamar CPNS dan PPPK 2021

Hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun sscasn.bkn.go.id masing- masing peserta.

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan ‘Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar’ dan disertai dengan penyebab pelamar berstatus TMS.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman diumumkan.

Masa sanggah dilakukan pada 4 sampai 6 Agustus 2021.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x