Pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Apabila kebutuhan dan logistik vaksin covid-19 belum mencukupi maka Dinas kesehatan Provinsi atau Dinas kesehatan Kabupaten dan Kota, dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi covid-19 kepada Kementerian kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***