Gaji Diatas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2021, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

- 3 Agustus 2021, 21:38 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah /Foto : Humas Kemenaker

 

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji tahun 2021.

Namun berbeda dengan BSU 2020, untuk BSU 2021 ini besarannya Rp500 ribu /bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa akhir Juli 2021 pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair di Rekening, Pelajari Syarat Terbaru Penerima dari Kemnaker

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida.

Apa saja syarat penerima BSU?

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau program bantuan Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Kemnaker Rilis Syarat Terbaru bagi Penerima BSU 2021, Nomor 5 Bikin Galau

Namun ternyata gaji diatas Rp3,5 juta masih bisa mendapatkan BSU, namun ada syaratnya.

"Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum Provinsi/kabupaten/kota lebih besar daro Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebit menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan keatas hingga ratusan rupiah penuh," kata Kemnaker dalam instagram resminya.

"Contohnya UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp4.416.186 dibulatkan menjadi Rp4.500.000.
Unyuk upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312.00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000," sambungnya.

Lantas bagaimana cara mendaftar BSU Rp1 Juta?

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: BSU Pekerja 2021 Cair, Kuota Masih Ada 7,73 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Adapun terkait dengan mekanisme penyalurannya, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah