BSU Pekerja 2021 Cair, Kuota Masih Ada 7,73 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 2 Agustus 2021, 05:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker RI/Biro Humas Kemnaker

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji tahun 2021 dibuka kembali.

Kementerian Ketenagakerjaan kini sedang mendaya siapa-siapa yang berkhak menerima bantuan ini.

Berbeda dengan subsidi gaji tahun 2020, besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: BSU Tahun 2021 Segera Cair Awal Agustus, Jangan Ketinggalan, Cek Syaratnya Disini

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa akhir Juli 2021 pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida.

Bagaimana cara mendaftar BSU 1 Juta?

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x