Kemnaker Rilis Syarat Terbaru bagi Penerima BSU 2021, Nomor 5 Bikin Galau

- 2 Agustus 2021, 07:33 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

PORTAL SULUT – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis syarat terbaru bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021.

Kemnaker kini sedang mendata siapa saja pekerja yang berhak menerima BSU 2021, sekaligus menetapkan syarat bagi si penerima.

Ada beberapa poin penting sebagai syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker, sehingga seorang pekerja berhak menerima BSU.

Baca Juga: BSU Pekerja 2021 Cair, Kuota Masih Ada 7,73 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Seperti diketahui, pemerintah mengucurkan beragam bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Rupa-rupa bansos yang disalurkan pemerintah itu, mulai dari bantuan pangan hingga uang tunai.

Para penerima bansos pun beragam, mulai dari warga ekonomi lemah, guru honorer, dosen non-ASN, hingga pekerja di sektor swasta yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Beragam bantuan tersebut dikucurkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga.

Nah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) termasuk di antara instansi pemerintah yang mengucurkan bansos kepada kalangan pekerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x