Keberatan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK? Lakukan Ini, Siapkan Dokumen Pendukung Berikut

- 3 Agustus 2021, 09:26 WIB
Masa Sanggah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2021
Masa Sanggah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial /

Lantas langkah apa yang harus kita lakukan?

Sebelum masuk pada langkah yang harus ditempuh, pelamar CPNS dan PPPK terlebih dahulu melengkapi dokumen untuk pengajuan keberatan atau sanggahan.

Pengajuan keberatan atau sanggahan terhadap hasil seleksi dapat dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK pada tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021.

Itu adalah jadwal resmi atau tahapan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Pada waktu tersebut, pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan TMS bisa mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi panitia.

Dokumen yang perlu dipersapkan adalah dokumen atau berkas awal yang digunakan saat melamar CPNS dan PPPK ditambah dengan dokumen pendukung.

Baca Juga: Khusus Pelamar SMA dan SMK, Cek di Sini Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Adapun langkahnya adalah:
1. Buka website https://sscasn.bkn.go.id/
2. Masuk dengan menggunakan NIK dan Password akun SSCASN pelamar
3. Setelah masuk, lalu cari kolom untuk pengajuan sanggahan.
4. Ceritakan dalam kolom sanggahan kronologi dan lampirkan berkas pendukung yang telah disediakan sebelumnya.
5. Pastikan sanggahan telah disampaikan dengan bukti pendukung

Pastikan dokumen pendukung tersebut bisa diandalkan untuk membantu pelamar CPNS dan PPPK dalam mengajukan sanggahan atau keberatan.

Pada poin nomor 4, pelamar CPNS dan PPPK harus menceritakan semua alur atau kronologi ditambah dengan bukti atau berkas pendukung yang bisa menguatkan pelamar dalam pengajuan keberatan atau sanggahan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah