Keberatan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK? Lakukan Ini, Siapkan Dokumen Pendukung Berikut

- 3 Agustus 2021, 09:26 WIB
Masa Sanggah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2021
Masa Sanggah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial /


PORTAL SULUT — Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 resmi diumumkan oleh instansi pusat dan instansi daerah.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan berlangsung selama 2 hari.

Pengumuman hasil seleksi adminstrasi CPNS dan PPPK dimulai sejak kemarin 2 Agustus dan hari ini Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: CPNS 2021, Lihat di Sini Nama-nama yang Lulus Seleksi Administrasi di Kemenkumham

Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK yang telah dilakukan beberapa instansi, banyak pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi.

Lantas bagaimana agar pelamar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya?

Ada satu cara yang bisa dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK yang nyatakan TMS atau tidak lulus seleksi administrasi.

Cara tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Lalu cara apa itu yang bisa ditempuh oleh pelamar CPNS dan PPPK TMS?

Cara itu adalah mengajukan keberatan dengan hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh panitia seleksi CPNS dan PPPK instansi tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x