Dalam PermenPANRB menyebutkan, pelamar CPNS dan PPPK yang keberatan atas hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan Besok, Formasi Lulusan SMA Lihat Disini
Sanggahan yang dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK harus diajukan melalui portal SSCASN.
Dalam PermenPANRB juga menyebutkan, panitia seleksi harus menjawab sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK terkait hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.
Panitia seleksi CPNS dan PPPK kemudian mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.
Lantas dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan sanggahan?
Berkas yang perlu anda sediakan hanya sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi dilamar baik khusus maupun umum.
Pelamar CPNS dan PPPK mengisikan sanggahan melalui portal SSCASN dengan menjabarkan kronologis serta mengunggah bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan sanggahan.
Tapi perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK.