CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi Lakukan Ini, Siapkan Dokumen Berikut

- 1 Agustus 2021, 08:03 WIB
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 /

Dalam PermenPANRB menyebutkan, pelamar CPNS dan PPPK yang keberatan atas hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan Besok, Formasi Lulusan SMA Lihat Disini

Sanggahan yang dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK harus diajukan melalui portal SSCASN.

Dalam PermenPANRB juga menyebutkan, panitia seleksi harus menjawab sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK terkait hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.

Panitia seleksi CPNS dan PPPK kemudian mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.

Lantas dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan sanggahan?

Berkas yang perlu anda sediakan hanya sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi dilamar baik khusus maupun umum.

Pelamar CPNS dan PPPK mengisikan sanggahan melalui portal SSCASN dengan menjabarkan kronologis serta mengunggah bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan sanggahan.

Tapi perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Catat Ya, Setiap Instansi Tak Serentak Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Jadwalnya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah